NPM, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan partai politik yang akan menjadi peserta pemilu 2024.
Bagi parpol yang tidak puas dengan keputusan KPU maka dapat melalui 3 proses peradilan.
Hal itu dikatakan dosen kepemiluan Ferry Daud Liando ketika memberikan materi pada Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Rabu 14 Desember 2022.
Proses peradilan itu yaitu melalui permohonan sengketa proses yang dapat di ajukan ke bawaslu.
“Jika parpol tidak puas dengan putusan bawaslu maka dapat mengajukan banding ke PTUN,” ujar Liando.
Proses hukum lainnya dapat mengajukan melalui laporan dugaan pelanggaran administrasi.
Sengketa proses adalah sengketa yang diajukan parpol akibat ketidakpuasan terhadap keputusan KPU.
Sedangkan laporan pelanggaran administrasi adalah laporan dugaan terjadinya pelanggaran terhadap tata cara, mekanisme dan prosedur.
“Jadi jika parpol membutuhkan keadilan maka 3 mekanisme ini bisa ditempuh,” ujarnya. (don)