Kasus PETI Bakan Tahap 2, Polres Kotamobagu Serahkan SM dan Barang Bukti ke Kejaksaan

NPM, KOTAMOBAGU– Aparat Kepolisian Polres Kotamobagu menyerahkan tersangka bersama barang bukti atau tahap 2 kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) lokasi Tapagale Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti kasus tambang Bakan ini, rupanya sebagai bukti keseriusan Polres Kotamobagu dalam menangani kasus pertambangan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia gegara terhirup zat asam, yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2022.

Tahap 2 atau penyerahan tersangka SM alias Gito warga Bakan, bersama dengan barang bukti ini dilakukan oleh unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu, Selasa 13 Desember 2022.

Hal itu dibenarkan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasie Humas, IPTU I Dewa Dwiadyana. Kata Dewa, tersangka SM alias Gito bersama barang bukti sudah diserahkan pinyidik Tipidter ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Iya, tersangka bersama barang bukti kasus Tambang Bakan sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” kata Dewa, kepada media ini, Jumat 16 Desember 2022.

Diketahui, SM alias Gito sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidter Polres Kotamobagu.

SM alias Gito ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya satu penambang, di lokasi Tapagale Bakan atau tambang emas Tapagale milik SM alias Gito.

Informasi didapat media ini, SM alias Gito ini adalah seorang Residivis kasus pertambangan emas Bakan, kalah itu dirinya sempat dihukum sekitar 8 bulan di rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu.

Dan pada tahun 2022 ini, SM alias Gito kembali terlibat dengan kasus yang sama. SM alias Gito ini pun bahkan, sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DP0) Polres Kotamobagu bernomor DPO/22/lX/RES.1.24./2022. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *