NPM, Manado – Sukacita perayaan Natal di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado terasa semakin lengkap saat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Manado menerima Remisi Khusus Natal.
Acara Pemberian Remisi Khusus Natal ini, dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Barang dan Keamanan, Kanwil Kemenkumham Sulut, Yusran Saad, Kepala Rutan Manado, Deny Fajariyanto, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manado, Wahyono, WBP penerima Remisi.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi Khusus Natal, oleh Kasubsi Yantah, Wahyono.
Adapun jumlah Narapidana yang menerima Remisi Khusus Natal sebanyak 82 orang WBP, dengan rincian, 81 orang menerima Remisi Khusus (RK-I) dan 1 orang menerima Remisi Khusus (RK-II) langsung bebas.
Penyerahan SK Pemberian Remisi Khusus kepada perwakilan WBP, diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Barang dan Keamanan, Kanwil Kemenkumham Sulut, Yusran Saad bersama Kepala Rutan Manado, Deny Fajariyanto didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manado, Wahyono.
Selanjutnya Karutan Manado membacakan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam pemberian Remisi kepada WBP adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.
Remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, serta telah menunjukan penurunan tingkat resiko.
“Selamat merayakan Natal bagi saudara-saudari kita umat nasrani,” tutup Karutan. (*/yud)