Pemkot Tertibkan Pedagang Berjualan di Badan Jalan

NPM, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menertibkan para pedagang yang menggunakan badan jalan di Pasar 23 Maret Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Rabu 11 Januari 2023.

Para pedagang itu ditertibkan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama dengan petugas dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Disperdagkop dan UMKM Kotamobagu Ariono Potabuga mengatakan, penertiban itu untuk kenyamanan warga pengguna jalan.

“Penertiban di pasar 23 Maret Kotamobagu ini kami khususkan ke pedagang yang menggunakan badan jalan, yang mana itu adalah hak dari pengguna jalan serta untuk parkiran kendaraan,” kata Ariono.

Pihaknya pun mengimbau agar para pedagang pasar 23 Maret Kotomobagu, bisa menempati tempat yang telah disediakan pemerintah di kawasan pasar tradisional tersebut.

“Kami minta pedagang untuk menggantikan lapak yang sudah disediakan pemerintah, agar pasar lebih tertib lagi,” jelasnya. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *