NPM, Tomohon – Lagi, dugaan persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kota Tomohon.
Pujangga (nama samaran, red), pemuda 18 tahun diringkus oleh Tim Buser Polres Tomohon, karena diduga melakukan persetubuhan kepada Bunga (17) warga Tomohon Selatan.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, SIK SH, MH dan Kanit IV/PPA Sat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi Sumolang, SH berhasil membekuk Pujangga, di rumahnya di salah satu kelurahan, Kecamatan Tomohon Tengah, Rabu (11/1/2023).
Pihak keluarga Mawar sudah melapor sejak 4 Oktober 2022. Namun pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk menghindar dari pihak kepolisian.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana mengatakan, keterangan dari pelapor, awal persetubuhan terjadi pada April 2022 di rumah Pujangga.
“Persetubuhan dilakukan secara berulang-ulang. Hal ini berdasarkan informasi Mawar kepada pelapor. Akibatnya Mawar hamil enam bulan pada bulan Oktober tersebut,” jelas Maulana.
Lanjutnya, pada Oktober 2022, terduga pelaku pergi ke Kendari, Sulawesi Tenggara dan bekerja di sana.
“Akan tetapi dalam pengembangan selama tiga hari terakhir ini, Tim Buser terus mengumpulkan informasi. Dimana kalau terduga pelaku berada rumahnya. Akhirnya terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan,” tegas Maulana.
Kasi Humas AKP Ferdi Sulu menambahkan, kasus ini sejak dilaporkan telah masuk proses penyelidikan. Banyak hambatan dalam penanganannya.
“Hal ini dikarenakan ada saksi yang diajukan oleh pihak Korban belum bersedia untuk memberikan keterangan. Hasil visum baru diterima pada 29 November 2022,” kata Sulu.
Lanjutnya, kasus tetap berproses, karena untuk menentukan tersangkanya tidak bisa sewenang-wenang. Harus ada bukti, salah satunya bukti visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah sakit.
“Saat dilaporkan, korban Mawar dalam keadaan hamil antara 6 atau 7 bulan, dan untuk proses pemeriksaan terhadap korban dilakukan setelah Korban melahirkan. Saat ini korban sudah melahirkan, untuk perkembangan kasus yang ada, penyidik telah memberikan SP2HP kepada pihak keluarga,” beber Sulu.
Ia menegaskan, terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan hal ini sudah melalui proses penyidikan yang ada, sudah adanya bukti visum dan sudah dilakukan gelar perkara. Apalagi saat pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara,” pungkas Sulu. (mhk)