Hukrim  

Police Line Nozel Dibuka, Irwanto: Jangan Main-main Dengan BBM Bersubsidi

NPM, MANADO — Alasan kita melepas police line di SPBU Paal 2 dan Interchange Ringroad, kami rasa untuk keperluan penyidik sudah cukup.

Proses penyidikan terus berlanjut, dimana untuk SPBU Interchange Ringroad sudah ditetapkan 4 tersangka dan SPBU Paal 2 ada 2 tersangka.

Hal ini disampaikan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Irwanto, di Mapolda Sulut, Senin (16/1).

Menurutnya, tahap 1 sedang berproses dan diharapkan dalam waktu dekat ini, berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pasca dibukanya police line, masyarakat bisa dilayani dan kebutuhan BBMnya bisa terakomodir.

Dengan ditindaknya penyalagunaan BBM bersubsidi kiranya ini menjadi efek jera bagi mereka.

“Kami rasa  masyarakat sudah tahu aturannya dan kami berharap jangan coba-coba bermain dengan BBM bersubsidi,” tegas Irwanto.

Diketahui Polda Sulut melalui Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara memasang garis polisi di mesin pompa Solar SPBU Paal 2 Kota Manado, Kamis (6/10/2022) malam.

Langkah ini dilakukan berdasarkan pengembangan tersangka kasus penimbunan solar dengan terduga tersangka berinisial IT dan HS.

Kanit Tipidter Iptu Ferdinand Martadinata yang turun langsung ke lokasi penyegelan mengatakan alasan dilakukan police line, karena di tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 18 September yang lalu, telah menerima tersangka mengisi solar bersubsidi dengan membawa dua truk dengan tangki modifikasi.

“Modifikasinya kanan kiri dengan kapasitas, Masing-masing 200 liter, dan dalam satu hari mereka bisa menampung 1400 liter,” ungkap Ferdinand.

Penyegelan satu mesin pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 74.95208 yang ada di Jalan Ring Road, Kota Manado, tepatnya dekat Jalan Layang Interchange.

Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut temuan yang didapatkan oleh tim Polda Sulut yang mendapatkan petugas SPBU melakukan kegiatan operasional ilegal di luar jam operasionalnya.

Selain itu, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulut juga mengamankan sebuah mobil Brio warna merah yang memuat 16 jeriken yang telah diisi 440 liter liter BBM jenis pertalite di SPBU tersebut.

“Jadi SPBU ini, jam 9 malam sebenarnya sudah tutup. Namun di atas jam 9 malam, mereka (SPBU) masih melakukan pengisian. Nah, pengisian ini tidak sesuai dengan aturan, di mana pengisian kami temukan sampai 440 liter kepada 1 orang konsumen, dalam hal ini mobil Brio warna merah,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Irwanto.(diolah dari berbagai sumber/ yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *