Hukrim  

Sigap! Petugas P2U Gagalkan Obat Terlarang Jenis Komix ke Dalam Rutan Manado

Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) menggagalkan masuknya barang terlarang ke dalam Rutan Manado yang dibawa seorang Warga Binaan Asimilasi Luar. (foto: humas)

NPM, Manado – Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) menggagalkan masuknya barang terlarang ke dalam Rutan Manado yang dibawa seorang Warga Binaan Asimilasi Luar.

Kejadian bermula pada Sabtu (21/01) sore sekitar pukul 17.15 Wita saat petugas P2U melaksanakan giat pemeriksaan Rutin kepada Warga Binaan Pemasyarakatan WBP yang melaksanakan Asimilisasi kebersihan di halaman depan Rutan Manado.

Kepala Satuan Pengamanan Rutan Manado, Rico Wendur menjelaskan pada proses pemeriksaan Penggeledahan Badan dan Makanan ternyata petugas mendapati dan mencurigai 4 botol jenis minuman soda Floridina yang dibawa WBP Asimilasi.

Petugas P2U Farizal Makalew dan Aplyanto Ma’aluas melakukan pemeriksaan sesuai SOP, setelah dicium aroma minuman tersebut berbeda dengan aslinya.

‘’Kemudian petugas P2U melakukan interogasi kepada WBP yang bersangkutan alhasil WBP tersebut mengakui bahwa barang tersebut dititipkan dari orang yang tidak dikenal dengan tujuan untuk diberikan kepada WBP yang berada di dalam Rutan Manado,’’ ujar Wendur.

Setelah melakukan pengembangan lanjut sesuai SOP yang langsung oleh Kasat Pengamanan Rutan Manado maka WBP yang ikut terlibat langsung diamankan beserta barang bukti yang ada.

Pihak Rutan selalu mengingatkan dan menghimbau kembali bagi seluruh jajaran agar selalu waspada dan teliti dalam menjalankan tugas.

Pihak Rutan juga meminta segera melaporkan ke atasan langsung atau ke perwira kontrol ketika terjadi kejadian.

“Kami berterima kasih kepada petugas jajaran pengamanan yang sudah sigap melakukan pencegahandan pengagalan obat jenis komiujar Rico Wendur saat memberikan klarifikasi dan penguatan kepada jajaran pengamanan seusai Ibadah Minggu di Rutan Manado,” tuntasnya. (*/don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *