NPM, Kotamobagu – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, mengimbau dan meminta kepada seluruh Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) untuk dapat memahami tata cara penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai dengan Permenpan no 6 2022.
“Kini penyusunan SKP sudah berbeda. Saya berharap Permen no 6 2022 ini dapat dipahami betul seluruh ASN,” kata Kepala BKPP.
Menurutnya, penyusunan SKP kali ini sudah berbeda dengan sebelumnya.
“Sekarang dengan SKP Permenpan yang baru memang benar-benar real. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut, apa yang kita isi dan buat dalam target maka itu yang harus dilaksanakan agar supaya sesuai dengan ekspektasi pimpinan,” ujarnya.
Sementara itu, Auditor Kepegawaian Muda Regional XI BKN Sulawesi Utara (Sulut), Agustina Dinorseda, mengpresiasi Pemkot Ktotamobagu yang terus mensosialisasikan Permenpan No. 6 tahun 2022.
“Kami berharap setiap ASN akan paham bagaimana cara mengimplementasikan Permenpan ini agar tidak jadi formalitas saja tapi memang benar-benar diimplementasikan sesuai ketentuan,” katanya.
“Karena ketika bicara kinerja maka dampaknya kemana-mana, baik pada karirnya, pada penghargaan ataupun pada Sanksi yang akan diberikan oleh pimpinan,” jelasnya. (gry)