NPM, TOMOHON– Polres Tomohon berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan barang elektronik (Curanik) yang beraksi di Kota Tomohon.
Laki-laki inisial MW alias Emon (23), warga Desa Rasi, Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, diringkus oleh Tim Resmob Polres Tomohon, pada Selasa (31/1/2023).
Residivis kasus Curanmor dan Curanik itu pun dihadiahi oleh Tim yang dipimpin oleh Aipda Bima Pusung.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK mengatakan, pelaku MW melakukan aksinya di sejumlah tempat yakni, Kelurahan Tinoor Satu, Tomohon Utara (2 kasus), Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah, (4 kasus), Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan dan Jalan lingkar Timur.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sempat ditahan di LP Manado dan dihukum 1 tahun 2 bulan pada tahun 2021,” jelas Arian saat jumpa pers, di Mapolres Tomohon, Senin (6/1/2023).
Dijelaskannya, modus pelaku MW dalam menjalankan aksinya dengan membobol jendela rumah menggunakan obeng. Aksi dilakukan pada malam hari saat pemilik rumah sedang tidur.
“Berdasarkan informasi, aduan masyarakat dan laporan Polisi di Polres Tomohon, Tim Resmob melakukan pengembangan melakukan pencarian terhadap terduga Pelaku. Hasilnya mengarah ke pelaku MW,” beber Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana.
Ditambahkannya, Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan mendapat informasi kalau pelaku berada di wilayah Manado di rumah kerabatnya, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku MW dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” pungkas Arian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dua unit sepeda motor, satu unit TV ukuran 43 inch, satu unit tv LG warna hitam ukuran 32 inch, dua unit laptop, dua unit HP, empat unit mesin pemotong rumput dan empat buah jam tangan. (mhk)