Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Tomohon, Diduga Terlibat 3 Kasus Pencurian

RINGKUS : Terduga pelaku pencurian (lima dari kiri) bersama barang bukti diamankan Tim Buser Satuan Reskrim Polres Tomohon, Kamis (16/2/2023).

NPM, Tomohon – Aksi “tangan gatal” dari laki-laki PS alias Parulian (55) warga Kinilow, Tomohon Utara berhasil dihentikan oleh Tim Buser Satuan Reskrim Polres Tomohon, Kamis (16/2/2023).

Pria paru baya ini diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor milik seorang pendeta, yang parkir di rumah jemaatnya di Kelurahan Uluindano, Tomohon Selatan, pada Minggu (5/2/2023).

Bahkan, dari rumah terduga pelaku ditemukan satu buah laptop dan satu handphone yang diduga merupakan hasil pencurian.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK melalui Kasi Humas, AKP Ferdy Suluh membenarkan kejadian tersebut.

Dijelaskan Suluh, berdasarkan laporan dari Julius Tumiwan pada 6 Februari, Tim Buser Polres Tomohon dipimpin Aipda Bima Pusung melakukan pengembangan.

“Dari hasil penyelidikan, Tim Buser mengidentifikasi pelaku mengarah kepada lelaki PS alias Parulian. Selanjutnya mencari keberadaan PS di rumah dan sejumlah tempat nongkrongnya. Namun sulit ditemukan,” beber Suluh.

Upaya yang dilakukan oleh tim Buser akhirnya memperoleh hasil.

Dimana berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terduga pelaku berada di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara.

“Terduga pelaku diamankan di trotoar jalan depan salah satu rumah makan yang ada di Kelurahan Kakaskasen,” tukas Suluh.

Suluh menuturkan, dari hasil interogasi, Parulian mengakui perbuataanya.

Hasil penggeledahan, selain barang bukti Honda Scoopy putih, ditemukan satu buah laptop merk Axio warna biru dan satu buah HP Samsung Galaxy A01 Core.

“Berdasarkan pengakuan PS, laptop dicuri di Kelurahan Tumatangtang. Sedang Handphone diambil dari mobil yang diparkir di Kompleks Multi Mart,” tukas Suluh.

Ia menambahkan, barang bukti dan terduga pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Suluh. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *