Aniaya Polisi, Residivis Pembunuhan Diciduk Buser Polres Tomohon

AMANKAN : Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito (ketiga dari kiri) saat memberi keterangan pers terkait dugaan penganiayaan anggota Polri, di Mapolres Tomohon, Kamis (23/3/2023).

NPM, TOMOHON – Laki-laki inisial LCP alias Livan (41) warga Kelurahan Matani Tiga dan CT alias Chanel (20) warga Matani Tiga, diringkus Tim Buser Polres Tomohon.

Keduanya diduga melakukan penganiayaan kepada anggota Polri, Aipda Erick Pemba, pada Selasa (21/2/2023).

Lokasi kejadian di jalan Raya Tomohon, Kelurahan Matani sekira pukul 18.00 Wita.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH menjelaskan,

kejadian berawal dari Aipda Erick yang mengendarai mobil bersenggolan dengan kendaraan milik laki-laki Steven, merupakan teman terduga pelaku.

“Sempat terjadi adu mulut. Namun bisa terselesaikan. Korban pun sudah menyatakan sebagai anggota Polisi saat dihadang oleh tujuh orang,” kata Kapolres didampingi Kasi Humas, AKP Ferdy Suluh dan Katim Buser, Aipda Bima Pusung, saat Konferensi Pers, di Mapolres Tomohon, Kamis (23/2).

Saat korban akan melanjutkan perjalanan, kata Kapolres, pelaku LCP dan Chanel yang mengendarai sepeda motor menghadang mobil korban.

LCP yang merupakan residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan ini, mendekati korban dan berkata, ngana polisi (Kamu Polisi, red).

“Saat itu LCP langsung mengayunkan tangan yang sudah memegang batu ke wajah korban. Selanjutnya mereka langsung melarikan diri. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka sobek di pelipis,” ujar Colibrito.

Aipda Erick yang sehari-hari bertugas di Polres Minsel melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tomohon.

Tim Buser Polres Tomohon diterjunkan mencari bahan dan keterangan untuk mengamankan para terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdy Suluh menjelaskan, LCP yang merupakan pelaku utama penganiayaan berhasil diringkus di Kota Bitung, Kamis (23/2/2023). Karena melakukan perlawanan, LCP pun harus dihadiahi timah panas oleh aparat.

Sedang Chanel ditangkap di Kelurahan Kinilow, Selasa (21/2/2023). Saat ditangkap Channel didapati membawa senjata tajam.

“Terduga pelaku LCP dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Sedang CT dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Suluh. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *