Hukrim  

Safar: 3 Tersangka Dugaan Tipikor Kerjasama  PDAM dan PT Air Kota Manado Akan Jalani Sidang

NPM, MANADO — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado  akan   menghadirkan 3 (tiga) orang terdakwa  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado  untuk sidang pembacaan surat dakwaan terkait perkara tindak pidana korupsi terkait Kerjasama dan Pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 – 2007, Kamis 2 Maret besok.

Kajari Manado Esther P.T. Sibuea, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manado, Hijran Safar menjelaskan langkah Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ketiga terdakwa ke persidangan adalah sebagai tindak lanjut atas penetapan Majelis Hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado setelah perkaranya didaftarkan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Manado  ke Pengadilan pada tanggal 21 Februari 2022.

Adapun ketiga terdakwa dimaksud adalah :

1. Lelaki HCR selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Tahun 2005-2006

2.Lelaki JW selaku Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Tahun 2005-2006

3.Lelaki FJT selaku Ketua Dewan Kota Manado Periode Tahun 2005-2009.

Menurut Safar para terdakwa  dalam kurun waktu sekitar bulan Oktober tahun 2005 sampai bulan Desember tahun 2007 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

Dalam proses Kerjasama dan Pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado   untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar  € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan  Rp. 55.964.456.755,00 (lima puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah),

“Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 2 ayat (1), ATAU Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999   sebagaimana telah diubah dengan  UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Safar dalam rilisnya, Rabu (1/3).(yud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *