NPM, MANADO – Diduga terlibat pemalsuan, oknum pengacara ini dilaporkan ke Polda Sulut.
Data diperoleh wartawan, pengacara tersebut bernama Louis Carl Schram.
Pelapor dalam kasus ini bernama Thomas Tampi dan lokasi tanah terkait laporan tersebut terletak di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Oknum pengacara tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pemalsuan dokumen hingga terbitnya sertifikat tanah yang baru, padahal sebelumnya di atas tanah itu sudah ada sertifikat milik Pelapor.
Sertifikat tanah yang dipermasalahkan dalam laporan berada di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.
Terlapor yang berprofesi sebagai pengacara diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang baru tersebut.
Diperoleh keterangan bahwa kasusnya sudah naik sidik.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut Kombes Gani Siahaan mengatakan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dalam kasus ini, termasuk eks Kepala BPN Minahasa, Ellen Senduk, Hukum Tua Desa Kolongan, Hengky Najoan, serta Eddy Sepang dan istrinya.
“Belum ada penetapan tersangka, tapi sudah ada saksi yang kita periksa dan sudah naik sidik,” tegas dia.(*/yud)