Bawa Sajam, Residivis Kasus Penganiayaan Diamankan Opsnal Polsek Tomteng

RINGKUS : Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah (atas) mengamankan laki-laki inisial GR, warga Tomohon Selatan, Senin (27/3/2023).

NPM, TOMOHON – Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah mengamankan laki-laki inisial GR alias Gibo warga Kelurahan Lahendong, Tomohon Selatan, Senin (27/3/2023) dini hari.

Gibo diduga melakukan keributan menggunakan senjata tajam di salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Talete Satu, Tomohon Tengah.

Alhasil, pemuda yang merupakan residivis kasus penganiayaan dan belum lama bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena kasus pencurian ini, dibekuk Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah.

Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Arie Prakoso SIK menjelaskan, kejadian berawal saat terduga pelaku Gibo yang sudah dalam pengaruh minuman keras membawa senjata tajam dan membuat keributan di halaman rumah warga.

“Saat itu, di rumah tersebut sedang ada arisan. Karena melihat tingkah laku Gibo, masyarakat pun segera melapor ke Polsek Tomohon Tengah,” jelasnya.

Menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Tomohon segera menuju ke lokasi.

“Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah melakukan penggeledahan terhadap salah satu lelaki yang dicurigai yakni Gibo. Hasilnya, didapati sajam jenis badik di pinggang kanan terduga pelaku,” ungkap Prakoso.

Dia menambahkan, dari keterangan terduga pelaku, dirinya membawa sajam untuk menjaga diri.

Namun setelah didalami lebih jauh, alasan pelaku datang ke arisan tersebut untuk mencari seseorang yang terlibat permasalahan dengan dia.

“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tomohon Tengah,” pungkas Prakoso. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *