NPM, MANADO-Pembahasan Ranperda Pendidikan yang dilakukan Pansus Pendidikan DPRD Sulut terus berlanjut.
Hingga saat ini, pembahasan sudah masuk pasal 19. Pasal itu membahas tentang pendidik dan tenaga kependidikan.
Di ayat 1 pasal itu menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum jaminan kesejahteraan sosial termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan di ayat ke 2, pendidik dan tenaga pendidik mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas.
Dalam pembahasan itu, Wakil Ketua Pansus Amir Liputo mengatakan, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan harus menjadi perhatian.
“Minimal para guru honor, THL atau tenaga kontrak bisa memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup serta didaftarkan dalam BPJS ketenagakerjaan,” katanya.
Senada dikatakan personil pansus Careig Runtu yang meminta agar honor THL sesuai dengan UMP.
“Kalau UMP nya 3,4 juta, ya berikanlah sejumlah itu. Kan UMP ini merupakan keputusan Gubernur yang harus diikuti. Jangan malah dikurangi,” pintanya. (rud)