Kukuhkan Rizya Ganda Davega Sebagai Bunda TPK, Minut Jadi Pioner

Rizya Ganda Davega saat dikukuhkan sebagai Bunda TPK.
Rizya Ganda Davega saat dikukuhkan sebagai Bunda TPK.

NPM, MINUT-Rizya Ganda Davega dikukuhkan sebagai Bunda Tim Pendamping Keluarga (TPK) Kabupaten Minahasa Utara, Senin (27/3) di JG Center. Pengukuhan dilakukan oleh Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Sulut Lady Ante.

Lady mengatakan, Kabupaten Minut merupakan daerah pertama yang melakukan Bunda TPK. “Minut merupakan pioner. Mudah-mudahan akan diikuti daerah lain,” katanya.

Nantinya, Bunda TPK akan menjadi duta penurunan stunting, melawan dan mencegah stunting di masyarakat.

Usai dikukuhkan, Bunda TPK Kabupaten Minut Rizya Ganda Davega juga mengukuhkan bunda stunting yang ada di 10 kecamatan.

Rizya mengatakan, pengukuhan ini sangat penting dalam usaha untuk menekan angka stunting.

“Saya berharap seluruh TPK Kabupaten dan kecamatan yang dilantik bisa menjadi agen dan pelopor penanganan stunting di Minahasa Utara,” kata Ketua TP PKK ini.

Sementara, Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda dalam sambutannya mengatakan, yang terpenting dalam penanganan masalah stunting adalah melakukan upaya mitigasi untuk mengurangi resiko stunting.

“Pentingnya informasi dan sosialisasi akan bahaya Stunting juga penanganannya harus sampai ke desa-desa,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan adanya TPK yang langsung turun di lapangan dan mengetahui masalah yang ada di lingkup terkecil di tingkat desa/kelurahan hingga keluarga.

Bupati mengatakan, bukan hal yang mustahil target 14 persen penurunan stunting di Indonesia tahun 2024 bisa tercapai.

Bupati juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BKKBN Provinsi Sulawesi Utara. “Banyak selamat atas pengukuhan Bunda TPK. Selamat bekerja, berkarya dan mengabdi untuk Minahasa Utara hebat bebas stunting,” harapnya.

Acara dilanjutkan dengan launching dapur stunting, launching mars stunting JGKWL dan road show dapur stunting Kabupaten Minahasa Utara.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan stunting sebagai prioritas nasional, tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan prevalensi stunting menjadi 14 persen di tahun 2024.

Berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2022, prevalensi stunting saat ini masih berada pada angka 21,6 persen, sehingga perlu dilakukan upaya- upaya dalam melakukan intervensi agar anak tidak sampai stunting.

Dalam mendukung program prioritas nasional percepatan penurunan stunting, pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melakukan penguatan kelembagaan dengan membentuk Bunda TPK. (adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *