KPU Sulut Umumkan DPS Sebanyak 1.990.490

PEMILIH SEMENTARA: Komisioner KPU Sulut saat menandatangani berita acara pleno.
PEMILIH SEMENTARA: Komisioner KPU Sulut saat menandatangani berita acara pleno.

NPM, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menetapkan jumlah pemilih sementara Sulut sebanyak 1.990.490.

Penentapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), 13–14 April 2023 di Swiss-bell Hotel Maleosan Manado.

Ketua KPU Sulut Meidy Y Tinangon menyampaikan, pelaksanaan rapat pleno ini sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah diatur dalam PKPU.

Rekapitulasi ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya yaitu dimulai dari kerja-kerja Pantarlih, lalu PPS melakukan penyusunan DPS bersama PPK selanjutnya sampai pada Pleno di tingkat Kabupaten Kota.

“Rapat pleno DPS ini akan menjadi sebuah dasar hukum bagi kita untuk melaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Sesuai hasil pleno, total pemilih aktif dalam tahapan ini adalah 1.005.783 pemilih Laki-Laki dan 984.707 pemilih perempuan sehingga total adalah 1.990.490 pemilih.

Setelah pemaparan KPU Kabupaten Kota dilanjutkan dengan penandatangan dan penyerahan berita acara pleno.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri Forkopimda, partai politik, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara serta Bawaslu dan KPU kabupaten/kota. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *