Modus Pinjam Kunci, BFI Finance Kotamobagu Diduga Bawa Kabur Mobil Konsumen

NPM, KOTAMOBAGU– Tanpa memperlihatkan dokumen penarikan hingga sertifikat Fidusia, dua Oknum karyawan BFI Finance Kotamobagu diduga melakukan penarikan paksa hingga bawa kabur satu unit mobil jenis Toyota Avanza 1300 G berwarna hitam metalik.

Penarikan paksa dengan modus pinjam kunci hingga langsung membawa kabur mobil miliki konsumen yang dilakukan karyawan BFI Finance ini, terjadi di kantor BFI Finance Kotamobagu, Senin 10 April 2023.

“Ya, klien saya menjadi korban penarikan paksa kendaraan pada senin 10 april kemarin, Locus Delicti nya di BFI Cabang Kotamobagu. kronologi singkatnya klien saya adalah nasabah pada BFI Cab. Bolmut, kemudian karena kebetulan klien saya sedang berada di kotamobagu, ia diminta datang ke kantor BFI terdekat yaitu BFI Kotamobagu untuk membayar tunggakan yang macet baru 2 bulan. Setelah klien saya masuk ke dalam kantor untuk melakukan pembayaran, pihak BFI mengatakan kalau system pembayaran sudah diblokir,” kata Aris Moh. Ghaffar Binol SH MH, kuasa hukum pemilik Mobil yang ditarik paksa Karyawan BFI.

Saat itu juga menurut pengacara muda ini, kliennya sedang mempertanyakan kapada karyawan BFI soal cara membuka blokir, tiba-tiba ada 2 oknum karyawan BFI yang datang menghampiri kliennya.

“Tiba-tiba 2 oknum karyawan menghampiri klien saya, dan meminjam kunci mobilnya dengan alasan hanya mengecek nomor seri yg ada pada kunci mobil tersebut. Selang beberapa menit kemudian klien saya mulai curiga, ia pun langsung pergi mengecek mobil yg ia parkir di depan kantor BFI. Tapi ternyata mobilnya sudah tidak berada disitu alias HILANG/DIBAWA KABUR,” ujarnya.

“Dengan kondisi psikis yang syok, klien saya kembali masuk ke dalam kantor menanyakan keberadaan mobilnya. Tetapi lucunya tidak ada satu karyawanpun yang mau melayani dan langsung membalikan badan meninggalkan klien saya sendirian terlunta-lunta di dalam kantor BFI Kotamobagu tanpa meninggalkan sehelai kertas satupun,” tambahnya.

Aris pun sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh BFI Finance tersebut.

“Selain berdampak secara hukum, hal seperti ini pasti akan berdampak pada reputasi perusahaan, perusahaan pembiayaan sekelas BFI kok pelayannya “Bad Service” seperti ini,” keluhnya.

Aris menilai penarikan yang dilakukan BFI Finance Kotamobagu sama sekali tidak memenuhi syarat.

“Itukan sesuai putusan MK no.18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan: 1. Adanya sertifikat fidusia
2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan 3. Kartu sertifikat profesi 4. Kartu Identitas. Nah, ke 4 syarat simple di atas ini juga kan tidak ada, lucu kan. Saya akan segera melayangkan somasi, jika pihak BFI masih juga tidak menunjukan itikad baiknya dalam bentuk apapun maka saya akan langsung mengambil langkah hukum pidana maupun gugatan perdata!,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya Konfirmasi kepada pihak BFI finance Kotamobagu akan terus dilakukan. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *