Gawat! Layanan Media di Diskominfo Tomohon Pakai Aturan Non Teknis

KULITI : Pembahasan Pansus LKPJ tahun 2022 bersama jajaran Diskominfo Kota Tomohon, di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Rabu pekan lalu.

NPM, Tomohon – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tomohon tahun anggaran 2022 sangat detail dalam melaksanakan pembahasan dengan perangkat daerah (PD).

Termasuk dalam rapat pembahasan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tomohon, di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Rabu pekan lalu.

Fakta menarik ditemukan dalam pembahasan tersebut.

Pasalnya, dalam penjelasan Kepala Dinas Kominfo Kota Tomohon, Royke Roeroe menyatakan dasar kerja sama media adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2021 dan ada poin-poin persyaratan yang harus dipenuhi media atau perusahaan.

Hanya saja, saat memberikan jawaban, kepala dinas mengatakan bahwa dalam penerapannya pihaknya menggunakan faktor non teknis terhadap perusahaan media.

Hal ini membuat Pansus bertanya-tanya terkait faktor non teknis tersebut.

Ketua Pansus LKPJ, Ir Miky Wenur MAP mengatakan, hal ini harus diluruskan karena anggaran yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon, bukan milik pribadi.

“Ini uang negara yang digunakan untuk rakyat. Kalau ada aturan, gunakan itu, jangan gunakan yang tidak ada dalam aturan. Apalagi berkaitan dengan faktor suka atau tidak suka. Jangan hanya ikut perasaan,’’ tegas Wenur.

Sementara soal jumlah media yang kerja sama tahun 2022, sesuai perencanaan yang dianggarkan ada 80. Namun penerapannya hanya 54.

Herannya, sempat muncul kekurangan anggaran. Padahal, dalam penerapannya, jumlah media yang diakomodasi telah dikurangi.

Menanggapi hal ini, anggota Pansus Ladys Turang SE mengatakan telah terjadi ketidaksesuaian dalam layanan hubungan media.

Sementara itu, Anggota Pansus lainnya Stanly Wuwung ST mempertanyakan tentang 26 media yang tidak diakomodasi oleh pihak Diskominfo.

“Apakah mereka tidak memenuhi syarat atau bagaimana? Apakah tidak lulus passing grade atau dinilai dari mana,’’ kata politisi Partai Hanura ini.

Personil Pansus LKPJ lainnya Ferdinand Mono Turang SSos meminta agar nilai advertorial untuk media disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Karena masih banyak media yang dihargai masih di bawah UMP.

“Padahal, kerja pers adalah kerja profesi yang layak disesuaikan dengan pekerjaan lainnya,” kata Politisi Gerindra itu.

Untuk itu, pihak Pansus meminta kepada pihak Diskominfo untuk memasukkan data-data media yang diakomodasi dalam kerja sama dalam bentuk penayangan advertorial,

harga advertorial untuk tiap media yang kerja sama serta berapa advertorial yang diperoleh masing-masing media tiap bulan. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *