Oknum Debt Collector Dipolisikan, Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur

NPM, KOTAMOBAGU– Diduga melakukan dugaan penganiayaan anak dibawah umur, oknum Debt Collector di Kota Kotamobagu resmi dipolisikan atau dilapor di Polres Kotamobagu, Kamis 20 April 2023.

Oknum Debt Collector ini dilapor langsung oleh keluarga korban yakni Afriansyah Embo, Warga Desa Moyongkota, Kecamatan Modayag Barat.

Oknum Debt Collector dilapor, karena diduga melakukan penganiayaan kepada seorang anak yang masih berusia 14 tahun, warga Moyongkota.

Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi bernomor STTLP/B/114.a/lV/2023/SPKT/RES-KTGU/SULUT, kejadian terjadi pada hari Kamis 20 April 2023. Saat itu, pelapor baru pulang kerumahnya di Desa Moyongkota kemudian ayah pelapor Samsurin Embo telah menyampaikan jika adiknya yang masih berusia 14 diduga menjadi korban penganiayaan yang tidak diketahui identitas pelakunya.

Menurut korban, kejadian dugaan penganiayaan terjadi di Kelurahan Kotabangon. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dengan saudaranya yang masih berumur 12 tahun, tiba-tiba ada orang yang coba menghalangi perjalanan mereka hingga memaksa akan menarik atau mengambil sepeda motor, tapi korban saat itu tidak mau memberikan sepeda motor itu, hingga terjadi dugaan penganiayaan dengan cara meramas paha sebelah kanan anak dibawah umur tersebut yang mengakibatkan luka memar.

Timbul dugaan, jika terduga pelaku atau terlapor adalah Oknum Debt Collector di Smart Finance.

“Oknum Debt Collector itu, diduga adalah debt collector dari Smart Finance yang berada di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur. Dugaan itu timbul berdasarkan pengakuan adik saya dan anak saya. Karena, mereka berdua sempat dibawa ke kantor Smart Finance,” kata Afriansyah Embo, kepada media ini.

Saat ini, laporan tersebut sudah diterima dan sedang berproses di Polres Kotamobagu. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *