Dugaan Mark Up Tas Ramah Lingkungan Tetap Diseriusi Polres Minahasa

Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana

NPM, Minahasa – Kasus dugaan mark up pengadaan tas ramah lingkungan 227 desa di Kabupaten Minahasa, menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana untuk dituntaskan.

Pasalnya, dugaan tindak pidana korupsi ini menyita perhatian publik.

Karena pengadaan tas tersebut bersumber dari dana desa pada tahun anggaran 2020, disaat masyarakat menghadapi pandemi COVID-19.

Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK SH MM membeberkan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tas ramah lingkungan yang sudah masuk tahap penyelidikan.

“Info terbaru masih proses lidik,” jelas Kapolres yang baru bertugas dua pekan di Minahasa ini.

Ia menegaskan, pihaknya serius mendalami kasus tersebut hingga tuntas.

“Nantinya akan diinformasikan setiap perkembangan terbaru. Pastinya saat ini dalam penanganan,” ungkap mantan Kapolres Bolsel itu.

Informasi yang dihimpun New Posko Manado dari berbagai sumber, penyaluran tas ramah lingkungan tersebut melalui pihak ketiga. Harga jualnya Rp15.000 per picis.

Padahal di retail modern harga tas berbahan daur ulang itu hanya dikisaran harga Rp4.000 sampai Rp5.000.

“Pihak desa membayar Rp15.000 per picis sesuai dengan jumlah kepala keluarga (KK) yang ada di desa,” ujar sumber.

Bahkan lanjut sumber, tas yang diserahkan ke desa tidak sesuai dengan KK yang ada, namun pembayaran sesuai dengan KK.

“Tidak semua warga yang menerima tas ramah lingkungan,” pungkas sumber. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *