NPM, MINUT-Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut menggelar sosialisasi penanganan pelanggaran pidana pemilu, di Sutan Raja Hotel Kalawat, Minut.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut Zulkifli Densi menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024, pelanggaran yang terjadi dapat diproses sesuai aturan hingga selesai.
“Lewat kegiatan ini masyarakat bisa mengetahui bagaimana cara melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran pemilu lainnya, serta mengetahi proses penanganannya,” katanya.
Ia berharap kepada semua masyarakat agar berani melaporkan laporan terkait dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran lainnya ke Bawaslu setempat.
Sebagai pemateri, dari Kejaksaan Tinggi Anthony Nainggolan SH MH, dari Kepolisian Polda Sulut AKBP Nanang Nugroho SIK, dan dari Pusat Studi Kepemiluan Fisip Unsrat Ferry Daud Liando.
Kegiatan tersebut diikuti Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Bawaslu 15 kabupaten/kota, unsur Kejaksaan dan Kepolisian, Perwakilan Mahasiswa, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat serta sejumlah Panwascam yang dibuka Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Supriyadi Pangellu, didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran Zulkifli Densi dan Kabag P3SH Yenne Yanis. (rud)