NPM, Tomohon – Warga Kota Tomohon harus waspada terhadap penggunaan dan peredaran obat terlarang.
Generasi muda sebagai penerus bangsa sangat rentan terjerumus dalam penggunaan Narkoba.
Kota Tomohon disinyalir jadi sasaran penjualan barang haram tersebut.
Terbukti, Satuan Resnarkoba Polres Tomohon membekuk terduga pengedar obat keras jenis Thryhexypenidyl.
Laki-laki inisial RD alias Ramli (39) warga Kelurahan Bailang, Bunaken, Kota Manado, Jumat (26/5/2023) sekira pukul 19.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Mantiri, SH MH memimpin penangkapan RD di jalan raya Kakaskasen – Wailan, Kecamatan Tomohon Utara.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kasie Humas AKP Ferdy Suluh mengatakan, personil Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya Kakaskasen – Wailan akan ada transaksi jual beli obat keras.
“Dari penyelidikan dan pengembangan berhasil menangkap RD. Hasil penggeledaan ditemukan obat keras jenis Trihexphenidyl sebanyak 70 butir yang dikemas dalam plastik sachet kecil sebanyak 7 plastik. Setiap sachet berisi 10 butir,” jelas Suluh.
Lanjutnya, terduga pelaku mengakui kalau masih menyimpan obat keras jenis Trihexphenidyl di rumahnya.
“Dalam rumah pelaku diamankan obat keras jenis Trihexphenidyl sebanyak 620 butir. Setiap plastik sachet berisi 10 butir,” ungkap Suluh.
Ia menambahkan, terduga pelaku dikenakan Pasal 196, pasal 197 UU RI No 36 Thn 2009 tentang Kesehatan dengan masa hukuman 10 – 15 tahun dan denda Rp1.000.000.000 sampai 1.500.000.000.
“Terduga pelaku RD sudah ditahan di Mapolres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Suluh.
Adapun barang bukti yang diamankan, 690 Butir Obat Keras Jenis Thryhexypenidyl dan satu unit HP Android. (mhk)