Mono Turang Paparkan Ranperda Pengelolaan Sampah Kepada Warga Walian Dua

BERI PENJELASAN : Anggota DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang (tengah) menyampaikan Ranperda Pengelolaan Sampah, di Country Ribs Resto & Cafe, Selasa (6/6/2023).

NPM, TOMOHON – Anggota DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, SSos memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah kepada warga Kelurahan Walian Dua, di Country Ribs Resto & Cafe, Selasa (6/6/2023).

Legislator 3 periode ini menjelaskan, Ranperda Pengelolaan Sampah sebagai upaya mengatasi permasalahan persampahan di Kota Tomohon.

“Dengan penanganan yang makin baik, secara perlahan masalah sampah bisa diatasi,” kata Turang.

Dia menuturkan, sangat penting sosialisasi Ranperda ini kepada masyarakat, agar nantinya dapat diketahui oleh masyarakat.

“Jadi dalam Ranperda ada tugas-tugas yang akan dikerjakan oleh pemerintah. Namun ada juga yang menjadi kewajiban masyarakat,” kata Turang.

Dia mengungkapkan perlu kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, asri dan sehat.

“Diperlukan komitmen dan kesadaran dari semua pihak dalam mewujudkan Kota Tomohon yang bersih. Tak perlu ada warga yang kena sanksi karena melanggar Perda Pengelolaan Sampah,” harap Legislator Partai Gerindra ini.

Ia menambahkan, pemberian sanksi merupakan pilihan terakhir kepada warga yang tidak patuh.

“Dilain pihak, pemerintah terus memperbaiki pelayanan serta pengelolaan sampah yang maksimal,” pungkas Bacaleg dari PDIP itu.

Selain Anggota DPRD Tomohon Mono Turang, narasumber dalam sosialisasi ini dibawakan oleh Tenaga Ahli Komisi III DPRD Tomohon, Dr Yongker Baali. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *