Manado  

Rutan Manado Over Kapasitas, 5 WBP Dipindahkan ke Sangihe

Pose Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Manado sebelum dipindahkan ke Lapas Sangihe. foto: istimewa

NPM, Manado – Lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani proses hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, dipindahkan ke Lapas Enemawira, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Jumat (9/6/2023).

Sebelum pindah, para WBP telah menjalani Rapit Test Antigen dengan hasil Non Reaktif.

Kelima WBP tersebut dengan pengawalan langsung Kepala Satuan Pengaman Rutan Manado, Rico Wendur dan Kasubsi Bimbingan Kegiatan, Joutje Sinaulan.

Kemudian dari personil Polisi Polres Tahuna, petugas Kanwil Kemenkumham Sulut dan Lapas Enemawira menuju Pelabuhan Manado.

Setelah itu bertolak ke Tahuna dengan menggunakan jasa kapal penumpang.

Serah terima pemindahan dilaksanakan di Rutan Manado.

‘’Semua proses pemindahan berjalan dengan lancar, tentunya berkat kesigapan dan kerjasama yang baik dari semua pihak yang terlibat,’’ ujar Kepala Rutan Manado, Deny Fajariyanto.

Rico Wendur menambahkan, seluruh rangkaian proses pemindahan ini menjadi program dan sudah seharusnya dilaksanakan ketika seorang Narapidana telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pemindahan WBP ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas, pembinaan dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkas Wendur. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *