Sindikat Pencurian Warung Berhasil Diringkus Resmob Tomohon Tengah

BEKUK : Terduga pelaku pencurian (belakang) bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tomohon Tengah, Kamis (15/6/2023).

NPM, TOMOHON – Pemilik kios dan warung di Kota Tomohon bisa sedikit bernafas lega.

Pasalnya, sindikat pencurian yang sering melakukan aksi di Kota Tomohon berhasil diringkus Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah, Rabu (14/6/2023).

Mereka yang diamankan yakni dua perempuan DP (35) alias Deyli, warga Kelurahan Mapanget, Manado, VL alias Vanda, warga Kota Bitung dan laki-laki inisial JS (18) alias Jos warga Kota Bitung.

Ketiganya melakukan pencurian di kios milik Marvel Liangi (70) warga Kelurahan Talete Satu, Tomohon Tengah.

Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Arie Prakoso SIK kepada wartawan Kamis (15/6) menjelaskan, para pelaku datang ke kios milik dari Marvel Langi di kelurahan Talete 1 Kecamatan Tomohon Tengah menggunakan mobil.

Kemudian ketiganya memesan berbagai barang, mulai dari rokok, coklat hingga minuman beralkohol Bir Bintang.

“Sementara memesan, datang laki-laki insial MVL alias Mario. Saat itu Mario menyibukkan pemilik Kios dengan memesan snack,” kata Prakoso didampingi Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah.

Para pelaku mengalihkan perhatian pemilik kios, yang dimanfaatlan oleh Mario dan JS mengangkat dua kartun bir putih dan dimasukkan ke mobil.

“Pelaku langsung bergegas cepat menuju ke mobil mereka. Merasa dagangannya sudah diambil, pemilik kios langsung berteriak minta tolong ada pencuri,” jelas Prakoso.

Lanjut Kapolsek, warga yang melintas di depan kios, langsung lari menuju ke mobil para pelaku dan menghentikan kendaraan tersebut.

Kemudian mengambil kunci mobil para pelaku.

“Pelaku Mario langsung melarikan diri. Sementara ketiga rekannya berada di mobil. Mendapat laporan masyarakat, Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah langsung mengamankan para pelaku di lokasi tanpa perlawanan,” tegas Kapolsek.

Dijelaskannya, pelaku Mario dan pelaku DP merupakan pasangan suami istri dan residivis kasus pencurian kios dan warung di wilayah hukum Polda Sulut.

“Keduanya pernah diamankan oleh Tim Khusus Anti Bandit Polres Tomohon dalam kasus pencurian tabung gas LPG 3 kg,” ungkap Kapolsek.

Ia menambahkan, saat pemeriksaan handphone salah satu pelaku ditemukan dokumentasi barang-barang diduga hasil curian.

“Setelah diinterogasi, pelaku JS mengakui barang-barang tersebut hasil curian di Toko 17, Pasar Wilken Tomohon,” pungkas Prakoso.

Adapun barang bukti yang diamankan, 2 karton Bir Bintang, Minyak kelapa Hemart 2 karton, Minyak kelapa Tropical botol 3 lusin,

Mentega Filma 1 karton, Gabin Snack 1 karton, Malkist Crackers 1 karton, Hatari 1 karton dan Kopi kapal Api 1 karton.

Kerugian diperkirakan 21 juta. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *