Penyidik Dit Tipidter Bareskrim Polri Sita Babuk di Lokasi Tambang PT BLJ Perkebunan Limpoga Ratatotok

Penyidik Dit Tipidter Bareskrim Polri menyita babuk di lokasi PT BLJ, Perkebunan Limpoga desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara disaksikan Pemdes.

NPM, MITRA — AK alias Arny bersama dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait laporan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) yang merasa dirugikan atas tindakan tanpa komunikasi.

Para terduga pelalu melakukan kerja sama dengan pihak eksternal  menyewakan lahan ke pihak lain, sementara PT BLJ adalah pemegang amanat dari negara untuk melakuan pertambangan di loksi Perkebunan Limpoga desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Widi Syailendra SH di Kantor BLJ, Desa Ratatotok, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa  (11/7/2023).

Penyidik Dit Tipidter Bareskrim Polri di lokasi PT BLJ, Perkebunan Limpoga desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara:

Menurut Widi berdasarkan  laporan polisi Nomor: LP/0344/VII/2022?SPKT/Bareskrim Polri disamping telah menetapkan 3 tersangka, Penyidik Dit Tipidter Bareskrim Polri juga  melakukan penyitaan barang bukti dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di lokasi PT BLJ, Perkebunan Limpoga desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Diketahui, AK merupakan salah satu mantan komisaris bernama saat masa lockdown karena  pandemi covid-19 lalu melakukan penambangan” terang Widi.

Dimana, saat itu perusahaan tidak mengetahui telah terjadi proses penambangan di lokasi PT BJL, padahal pengurus perseroan tidak dapat beraktifitas karena  masa lockdown di negara asal mereka.

Alasan AK melakukan penambangan tersebut untuk menutupi kekosongan pengurus perseroan, tukas Widi.

“Jadi AK berkesimpulan sebagai komisaris, dia diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengisi kekosongan pengurus manakala tidak adanya pengurus perseroan. Tetapi Arny lupa bahwa tidak bisa mengisi kekosongan itu secara sendiri karena komisaris itu terdiri dari dewan komisaris sehingga tindakannya harus berdasarkan keputusan dewan komisaris bukan sendiri,” beber  Widi.

Terpantau wartawan, sempat terjadi  upaya menghalangi penyitaan yang dilakukan pria yang mengaku keluarga AK, penyidik Penyidik Dit Tipidter Bareskrim Polri dengan sigap mencairkan suasana  dengan menjelaskan proses penyitaan.

Berikut barang-bukti yang disita Penyidik Dit Tipidter Bareskrim Polri di lokasi PT BLJ, Perkebunan Limpoga desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara:

8 (delapan) karung Soda kustik (Caustic soda flakes) @ 50 kg;1 (satu) karung Solsacat (kapur);1 (satu) unit Mesin pompa air (marine diesel engine) merk Jiang Dong;1 (satu) buah Pipa paralon dengan Panjang 4 meter;2 (dua) buah Penyambung pipa paralon;2 (dua) buah Penutup pipa paralon;1 (satu) gulung Selang merah besar;1 (satu) gulung Selang biru besar;1 (satu) gulung Selang biru kecil;5 (lima) gulung Selang hitam kecil;1 (satu) buah terpal besar;10 (sepuluh) fan belt;1 (satu) buah wajan besar;Material warna abu-abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 (dua puluh) kg;Material warna cokelat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 (sepuluh) kg. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *