NPM, Manado – KPU RI baru saja mengundangkan PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Terjadi banyak perubahan diantaranya pemberlakuan sanksi tidak diatur dalam PKPU itu dan menyerahkan penindakan itu ke Bawaslu dan penegakan hukum lain.
Hal tersebut disampaikan Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat Ferry Daud Liando, Selasa (25/7/2023).
Katanya, UU Pemilu menyebut bahwa
Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
“Namun demikian saya sangat pesimis jika kampanye akan memberikan hasil sebagaimana harapan,” ujarnya.
Ada 3 alasan mengapa kampanye tidak akan efektif. Menurut Ferry, Pertama, Pemerintah dan DPR RI sedang merampungkan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Jika dokumen RPJPN itu disepakati maka semua stakeholder negara wajib melaksanakan visi tersebut. Sehingga visi dan misi parpol atau caleg pada pemilu nanti hanyalah prosedur yang harus dilakukan namun tak akan bermakna apa-apa.
Kedua, Kalaupun DPR atau DPRD diberikan ruang untuk merumuskan kebijakan, namun visi dan misi yang disampaikan saat kampanye akan sangat mustahil diperjuangkan karena pengambilan keputusan soal pilihan kebijakan lebih besar ditentukan oleh kepentingan para ketua-ketua parpol.
Semua anggota DPR/DPRD tidak berjuang atas kepentingannya. Jika melawan maka terancam akan di PAW.
Ketiga, Kampanye tidak akan bermanfaat jika para caleg atau pemilih itu irasional atau pragmatis. Kampanye itu dimaksudkan agar terbangun komunikasi politik antara caleg dengan pemilih tentang apa yang hendak diperjuangkan jika caleg itu terpilih.
Namun demikian komunikasi politik itu terputus karena faktor transaksi atau imbalan.
Banyak caleg yang enggan berkampanye karena hanya memanfaatkan uang untuk membeli suara pemilih.
“Sebagian besar pemilih tidak percaya dengan janji-janji caleg dan lebih memilih menjual suaranya,” tuntasnya. (don)