NPM, Tomohon – Masyarakat Kota Tomohon dan sekitarnya dikagetkan tutupnya operasional Danau Linow Resort.
Penutupan sementara objek wisata yang terletak di Kelurahan Lahendong dimulai Kamis (3/8/2023).
Hal ini mengundang banyak tanya dari masyarakat dan wisatawan lokal.
PT Karya Deka Alam Asri yang menaungi Danau Linow Resort angkat suara.
Pimpinan PT Karya Deka Alam Asri, James Wewengkang menjelaskan, pihaknya harus melakukan penutupan sementara disebabkan proses penyidikan aparat hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Jadi, kami pikir ditutup dahulu sambil menunggu kepastian hukum. Jangan sampai nantinya dampaknya lebih besar,” bebernya kepada wartawan, di Aula Taman Kelong, Kakaskasen Dua, Kamis sore.
Dijelaskan James, materi penyidikan terkait area Danau Linow Resort masuk kawasan hutan lindung.
Hingga kami disangkakan merugikan negara.
“Namun dalam proses pemeriksaan dari pihak aparat hukum, belum menyampaikan dimana yang dimaksud kawasan hutan lindung. Kami pun melihat sertifikat tanah sepanjang tempat usaha Linow Resort, tidak ada kawasan hutan lindung,” ungkap Pengky, sapaan akrabnya.
Dia berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberi penjelasan soal wilayah kawasan hutan lindung.
“Pasti pemerintah baik Pemkot Tomohon maupun Pemerintah Provinsi Sulut memiliki peta kawasan hutan lindung. Apakah Danau Linow Resort berdiri di kawasan hutan lindung atau tidak,” harapnya yang didampingi Manager Danau Linow Resort, Andre Dengen.
Lebih jauh James berharap, Danau Linow Resort tidak lebih lama ditutup.
Sebab, selain sebagai aset Kota Tomohon, ada 59 tenaga kerja yang bekerja di Linow Resort.
“Untuk itu kami mohon maaf dan dimaklumi bila masyarakat belum bisa berkunjung ke Danau Linow Resort. Penjelasan dari kami kiranya bisa menjawab pertanyaan khalayak umum,” pungkas Wewengkang. (mhk)