Ardiles Pastikan Tidak Ada Kekosongan Jabatan di Tingkat Kabupaten/Kota

Ardiles Mewoh
Ardiles Mewoh

NPM, Manado – Bawaslu Sulut mengambil alih tugas Bawaslu Kabupaten Kota yang sedang melakukan seleksi.

Hal ini berlaku hingga adanya pelantikan anggota Bawaslu yang baru. Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Kamis (17/8/2023).

“Kami sudah menerima perintah dari Bawaslu untuk melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara waktu sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu. Hal ini berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.

Lanjutnya, perintah ini diputuskan mengingat anggota Bawaslu kabupaten/kota masa jabatan tahun 2018 – 2023 di 514 kabupaten/kota telah berakhir masa jabatannya, sehingga perlu ada kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu agar tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, proses pembentukan Bawaslu kabupaten/kota masih berjalan, berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur bahwa “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.

Dikatakannya, perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023.

“Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat abupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilakukan pelantikan,” tukasnya. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *