NPM, Tomobon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon memberi ruang kepada warga negara yang sudah memiliki hak memilih untuk mengurus dokumen pindah memilih.
“Ada 9 kriteria yang bisa kami layani pindah memilih,” kata Ketua KPU Kota Tomohon, Vierna Pijoh SE saat Cofee Morning bersama wartawan biro Tomohon, di Aula Kantor KPU Kota Tomohon, Jumat (25/8/2023).
Dijelaskannya, sembilan kriteria yakni bertugas ditempat lain pada hari H, rawat inap di fasilitas kesehatan untuk pasien dan keluarga, penyandang disabilitas yang sementara perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan Rutan dan Lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana dan bekerja diluar domisili.
“Batas waktu untuk mengurus pindah memilih paling lambat H-30 atau 15 Januari 2024,” jelas Pijoh.
Lanjutnya, untuk pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan tugas ditempat lain saat hari H, dapat mengurus pindah memilih hingga 7 Februari 2024 atau H-7.
“Mereka harus membawa langsung dokumen bukti dukung alasan pindah memilih, disertai KTP-EL dan kartu keluarga (KK) kepada PPS, PPK atau KPU kab/kota daerah asal dan tujuan,” pungkasnya.
Adapun kegiatan Coffee Morning menjadi momen pertemuan perdana komisioner KPU Kota Tomohon periode 2023-2028 yang baru menjabat yakni, Youne Simangunsong, Arinny Poli, Deisy Soputan, Rojer Datu, serta Sekretaris KPU Tomohon Anita Tampi. (mhk)