Hukrim  

Tiga Terdakwa Dihadirkan Dalam Sidang Perdana Tambang Emas Ilegal Ratatotok

NPM, MINAHASA – Tiga tersangka kasus tambang ilegal di Desa Ratatotok dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Rabu 30 Agustus 2023 siang.

“Sidang perdana ini terkait kasus pertambangan atau minerba dengan agenda sidang masih pembacaan dakwaan,” ujar Wiwin Tui, JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Minahasa Selatan kepada wartawan di Tondano, Rabu (30/08/23).

Dengan tangan di borgol serta mengenakan kemeja putih dan rompi berwarna merah tahanan kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, tiga orang terdakwa kasus mafia tambang ilegal ini digiring masuk ke dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa.

Menurut Wiwin sidang perdana ini terpaksa di tunda karena hakim lain berhalangan hadir.

“Persidangan ini ditunda dikarenakan majelis hakim hanya satu orang, karena yang lainnya ada kegiatan sementara mengikuti diklat. Sidang ditunda tanggal 11 dan 12 September 2023, yang diagendakan seminggu dua kali karena penasehat hukumnya berdomisili di Jakarta,” jelasnya.

Tiga terdakwa ini masing-masing Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho yang diringkus tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI di Jakarta, pada 15 Agustus 2023 lalu.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pimpin oleh hakim tunggal Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H. Sidang ini terpaksa di tunda pada pekan depan masih dengan agenda yang sama karena dua hakim lainnya berhalangan hadir.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, pria bernama Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya atau PT. BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka oleh tim Bareskrim Polri kemudian Kejagung RI diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.(*/yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *