Bitung  

Gawat! PT Rinaldy Putra Sinergi Diduga Kelola Bisnis Solar Ilegal

PERIKSA : Gudang PT Rinaldy Putra Sinergi yang diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi.

NPM, Bitung— Dugaan jual beli solar subsidi masih terjadi di Kota Bitung.

Sumber media ini, salah satu perusahaan besar di Kota Bitung terindikasi ikut terlibat dalam praktek ilegal yang meresakan warga kota cakalang.

PT Rinaldy Putra Sinergi yang beralamat di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, diduga membeli solar subsidi dan menjual kembali untuk industri.

“Aktivitas mereka dilakukan diatas pukul 24.00 Wita, supaya tidak menjadi perhatian banyak orang,” ujar warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan.

Tindakan dari perusahan yang dimiliki oleh pria bernama Rinaldy membuat sejumlah perusahaan penyalur solar industri mengaku geram.

“Izin mereka tidak jelas. Entah penebusan dimana tidak diketahui, tapi punya banyak solar. Ternyata solar subsidi,” ujar salah satu Pengusaha Migas berijin lengkap.

Sementara itu, Rinaldy saat dikonfirmasi tidak merespon. Baik lewat pesan WhatsApp maupun telefon seluler.

Menyikapi hal tersebut, Ketua GTI Sulut Risad Sanger meminta perhatian dari Polda Sulut terhadap aktivitas PT Rinaldy Putra Sinergi.

“Ini merugikan negara, kenapa dibiarkan. Aktivitas tertutup dan berlangsung tengah malam apakah hal itu berarti legal. Kasihan warga jelata yang seharusnya penikmat solar subsidi,” pungkas Risad. (ras/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *