Ferry Liando: Penjabat Bupati Harus Adil dan Independen

Ferry Daud Liando, Pengamat Politik Sulawesi Utara. (foto: dok)

NPM, Manado – Pengamat Politik Pemerintahan Sulawesi Utara, Dr Ferry Daud Liando mengatakan syarat calon penjabat yang ditunjuk adalah pejabat yang menduduki Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di provinsi atau setara eselon II.

Calon penjabat bupati dan wali diusulkan Gubernur Sulut.

“Fungsi Penjabat Kepala Daerah adalah untuk memastikan pelayanan publik pemerintah tetap jalan,” ujarnya, Selasa (19/9/2023).

Meskipun demikian, kata Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi ini mengatakan penjabat yang diangkat memerlukan kriteria khusus

Pertama, mengenal sosial kemasyarakatan dan dikenal di daerahnya.

“Salah satu keberhasilan penyelenggara pemerintahan di daerah adalah hubungan emosional yang terbangun antara pemimpin dengan warga yang dipimpin,” kata dia.

Selain itu, Penjabat seyogyanya memiliki pengalaman pemerintahan yang panjang.

“Meski sudah JPT namun belum semua memiliki riwayat pemerintahan yang panjang,” katanya lagi.

Syarat berikutnya, memiliki kemampuan komunikasi dan hubungan politik yg baik dengan DPRD setempat.

Sebab DPRD juga adalah elemen pemerintahan daerah.

Segala rancangan kebijakan penjabat harus membutuhkan persetujuan DPRD.

Terkait itu, Liando bilang, karena penjabat kepala daerah merupakan pejabat publik maka sifat, sikap dan keputusannya harus adil dan independen.

Semua kebijakan yang diputuskan harus adil bagi semua warga setempat.

Begitu pula pelayanan publik dan fasilitas pemerintah yang disedikan untuk publik harus terdistribusi merata.

Lanjut Liando, karena penjabat kepala daerah merupakan ASN maka mereka harus tunduk pada UU ASN.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan politik oleh siapapun.

Karena itu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk mengawasi netralitas ASN baik dalam Pemilu maupun Pilkada.

“Jika terbukti tidak netral maka konsekwensi terburuk adalah pemecatan,” jelasnya.

Liando bilang, untuk membantu gubernur dan Kemendagri mendapatkan kriteria tersebut disarankan gubernur membentuk tim seleksi independen calon penjabat kepala daerah.

Lima daerah kabupaten kota di Sulawesi Utara segera memiliki Penjabat Bupati dan Wali Kota.

Lima daerah tersebut, Minahasa, Mitra, Kota Kotamobagu, Bolmut dan Kepulauan Sitaro. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *