NPM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey baru saja melantik 5 Penjabat Bupati dan Wali Kota di Aula Mapalus, Senin (25/9/2023).
Pengamat Politik Pemerintahan Sulawesi Utara, Ferry Daud Liando mengatakan tugas penjabat kepala daerah memastikan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir dan pelaksanaan pilkada baru akan dilaksanakan pada november 2024.
Pilkada 2023 ditiadakan karena akan serentak pada November 2024.
Untuk mengisi kekosongan kepala daerah, maka gubernur mengangkat pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau setara eselon 2 di Pemprov Sulut.
“Agar penjabat kepala daerah mampu menyelesaikan tugas dengan baik, maka beberapa hal yang harus dilakukan,” ujar Liando.
Pertama, perlu mengawali tugas dengan konsolidasi pemerintahan. Tata kelola pemerintahan yang baik akan tercapai manakala ada chemistri atau kesamaan frekwensi pejabat kepala daerah dengan birokrasi setempat.
“Jadi mengelola berbagai macam karakter dan perilaku birokrasi tentu tidak mudah bagi seorang penjabat. Apalagi di daerah yang ditugaskan terdapat birokrat yang lebih senior dalam jajaran struktural pemerintahan,” kata Ferry Liando.
Kedua, perlu beradaptasi dengan karakteristik sosiologi kultural masyarakat setempat. Ciri pemimpin daerah yang ideal adalah mengenal dan dikenal di daerahnya.
Para penjabat yang ditunjuk tidak semua dikenal oleh masyarakat setempat dan menguasai karakter dan adat istiadat. Sehingga memerlukan waktu adaptasi sosial di awal kepemimpinannya.
Ketiga perlu membangun hubungan komunikasi politik yang baik dengan DPRD setempat.
Hampir semua kebijakan pemerintahan di daerah harus mendapat restu dari DPRD. Sehingga komunikasi yang baik akan sangat menentukan keberhasilan para pejabat kepala daerah.
Dalam beberapa waktu kedepan akan ada pembahasan APBD Perubahan. DPRD tentu akan dilibatkan dalam pembahasan ini.
Para penjabat merupakan aparatur sipil negara sehingga perlu dijaga soal netralitas. Terutama dalam proses pemilu dan pilkada 2024.
“Tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menguntungkan calon tertentu,” imbaunya.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, penjabat kepada daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.
“Jadi mutasi itu bisa saja, asalkan mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ujarnya. (*/don)