GMIST dan IKISST Surati KPU RI Soal Seleksi Penjaringan Calon Anggota KPU

Ketua GMIST, Pdt Dr Welman Boba. (foto dok)

NPM, Manado – Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) dan Ikatan Kekeluargaan Indonesia Sangihe, Sitaro, Talaud (IKISST) menyurati hasil proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Sangihe.

Isi surat GMIST yang ditandatangani Ketua Umum Pdt Dr Welman Boba dan Sekretaris Umum Pdt Clementie E. Oleng MTh dikirim tanggal 29 September 2023.

GMIST mencermati hasil seleksi calon KPU Kab. Kepl Sangihe Tahun 2023 dengan menyatakan keberatan dan atau menolak hasil seleksi Periode 2023 sampai 2028.

Isi keberatan dasarkan atas pertimbangan berikut :

1. Bahwa dari 20 orang calon anggota KPU Kab Kepulauan Sangihe yang telah mengikuti setiap tahapan hingga pada penetapan 10 orang yang dinyatakan lulus tes kesehatan dan wawancara bakal calon anggota tidak mencerminkan asas keadilan bahkan tidak proposional.

Dalam penetapannya telah terjadi ketidakseimbangan.

– Bahwa dari 20 orang calon yang terdiri dari 13 orang umat nasrani dan 7 orang muslim; yang lulus seleksi dari umat Nasrani hannya 4 orang.

Selebihnya sebanyak 9 orang tidak lulus.

– Sebaliknya dari 7 orang umat Muslim, yang lulus seleksi sebanyak 6 orang. Hanya 1 (satu) orang yang tidak lulus.

2. Bahwa penetapan tersebut terkesan dipengaruhi oleh polarisasi politik identitas yang berpeluang besar akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif yang dapat memicu keributan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu.

3. Bahwa dari 105.803 jiwa Pemilih di Kabupaten kepulauan Sangihe, mayoritas adalah umat Kristen dan atau Nasrani. Kondisi ini seyogiannya menjadi acuan bahkan parameter pertimbangan dalam menetapkan rasio calon KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“GMIST selalu akan berdiri di depan ketika kehidupan antar umat beragama diganggu apalagi diperalat untuk kepentingan-kepentingan dan atau politik identitas, apalagi merusak kerukunan hidup persaudaraan antar umat beragama serta menciderai harkat dan martabat manusia,” kata Pdt Welman.

Sementara Sekum IKISST Sulut Stenly Patimbano SH pun menyampaikan keberatan atas hasil seleksi Calon Angota KPU Kab. Kep Sangihe yang dtetapkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kep. Sangihe Periode 2023 – 2028.

1. Bahwa Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah kabupaten yang memiliki karakteristik Masyarakat budaya yang tetap menjaga nilai – nilai keberagaman dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Untuk itu, dalam setiap proses penentuan komposisi penempatan personil pada suatu organisasi diharapkan dapat mempertimbangkan asas keseimbangan yang proposional:

2. Bahwa 10 (sepuluh) orang yang ditetapkan lulus seleksi oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kep. Sangihe, dipandang tidak menggambarkan pemenuhan asas keadilan, keseimbangan dan tidak proposional:

3. Bahwa dengan komposisi personil sebagaimana poin 2 (dua), dikuatirkan dapat menciptakan Situasi yang tidak kondusif sehingga akan mempengaruhi kelancaran tahapan pelaksanaan pemilu.

“Kami mohon kiranya KPU Republik Indonesia berkenan untuk melakukan peninjauan kembali atas hasil seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kep. Sangihe Periode 2023 – 2028, dan kami mengusahakan untuk proses penetapan 5 (lima) Calon Anggota KPU Kab. Kep. Sangihe agar tetap mengikutsertakan 20 (dua puluh) Calon Anggota KPU Kab. Kep. Sangihe.

“Ini sebagaimana pengumuman Nomor : 8/TIMSELKK-GEL.6Pu/03/71/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis Dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Gelombang 6 Pada Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023 – 2028,” kata Stenly Patimbano. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *