NPM, Manado – Deklarasi Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan di berbagai tempat termasuk di Manado, Sulawesi Utara dinilai sebagai pelecehan terhadap lembaga mahkamah konstitusi (MK).
Pengamat Politik Sulawesi Utara, Ferry Daud Liando mengatakan, hingga saat ini putusan MK terkait syarat usia capres dan cawapres belum juga di putuskan.
Hingga saat ini, syarat capres dan cawapres masih menggunakan ketentuan UU 7 tahun 2017 yang mengatur syarat minimal 40 tahun.
“Ini aneh, Pak gibran sudah di deklarasikan berpasangan dengan pak prabowo padahal tidak memenuhi syarat,” cetus Liando kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Dirinya lanjut menilai bahwa Deklarasi itu seperti melecehkan lembaga MK. Dimana Deklarasi itu memberi dua kesan buruk.
Pertama deklarasi itu seolah-olah memberikan tekanan kepada hakim-hakim MK agar mengubah syarat usia capres dari minimal 40 tahun turun menjadi 35 tahun.
“Seolah-olah itu sebagaimana keinginan para pendukungnya,” ucap Ferry yang juga Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat itu
Kedua, lanjut dia, deklarasi itu terkesan seolah putusan MK sudah bocor ke elit politik sebelum pembacaan putusan MK. Sehingga marak dilakukan deklarasi di mana-mana.
“Jadi sepertinya keputusan MK sudah diketahui para elit partai. Ini jadinya marak, bahkan deklarasi terjadi dimana-mana,” tandasnya. (don)