NPM, Manado – Gibran Rakabuming Raka akhirnya mendaftar di KPU RI sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto, Rabu (25/10/2023).
Sikap KPU RI yang langsung menerapkan putusan MK terkait syarat pencalonan capres dan cawapres berpotensi menimbulkan masalah baru.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulawesi Utara, Ferry Daud Liando mengatakan, capres dan cawapres yang akan mendaftar kemungkinan akan dipermasalahkan, baik melalui penanganan pelanggaran administrasi ataupun melalui sengketa proses.
“Pasca putusan MK, harusnya masih melalui proses penyesuaian pada UU Pemilu yakni pasal 169 uu 7 thn 2017,” ujar Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat itu.
Dengan demikian, lanjut Liando, PKPU yang menjadi turunan dari pasal tersebut harus menyesuaikan juga.
Jika mengacu pada UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan, revisi PKPU harus dikonsultasikan dengan DPR RI dan Pemerintah.
“Jika objek judicial reviewnya adalah UU dan putusannya dikabulkan oleh MK, maka penyesuaiannya harus ke DPR,” terang Liando.
Liando menerangkan, jika objek judicial reviewnya adalah PKPU dan putusannya di kabulkan oleh MA, maka tidak memerlukan pembahasan di DPR dan PKPU. “Itu akan berlaku otomatis sebagaimana bunyi putusan MA,” sebutnya.
Jika KPU hanya menggunakan PKPU No 19 Tahun 2023 sebagai dasar hukum penerimaan pendaftaran capres dan cawapres maka kemungkinan besar akan dipermasalahkan oleh berbagai pihak.
Sebab, pada pasal 13 ayat 1 huruf q masih mencantumkan syarat usia 40 tahun.
“Jika KPU menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai Cawapres maka ada dua kemungkinan yang akan terjadi”.
Pertama, KPU RI bakal akan dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan adanya pelanggaran adminitrasi.
KPU RI bisa dinilai melakukan pelanggaran tatacara, mekanisme atau prosedur karena menerima bakal calon yang tidak sesuai Pasal 13 PKPU 19.
Kedua, jika ternyata KPU RI akan menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai peserta pemilu maka kemungkinan yang akan terjadi adalah timbulnya sengketa proses yang akan diajukan oleh pasangan capres dan cawapres lain kepada Bawaslu.
Proses ini bisa lebih cepat sebelum adanya keputusan KPU RI, sebab berita acara pendaftaran bisa menjadi objek sengketa proses di Bawaslu.
“Jadi bagaimana nasib Gibran kedepan akan sangat tergantung pada proses di Bawaslu,” tandasnya. (don)