NPM, Manado – Upaya KPU merevisi PKPU Nomor 19 tahun 2023 sepertinya cara untuk mencegah adanya sengketa proses yang akan diajukan oleh peserta Pilpres lain kepada Bawaslu.
Jika KPU tidak merevisi PKPU 19 maka peluang adanya pengajuan sengketa atas keputusan KPU dalam menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu sangat terbuka.
Hal tersebut disampaikan Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat, Ferry Daud Liando pada acara Analisis Sosial Bagi Pengawas Pemilu di Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
“Sengketa proses Pemilu adalah hak peserta Pilpres yang dalam mengajukan keberatan atas keputusan KPU. Permohonan sengketa proses itu diajukan ke Bawaslu,” ujarnya.
Lagi pula, jika PKPU tidak direvisi pasca putusan MK, maka akan sangat berpotensi di sengketakan. Sebab, PKPU Pencalonan Pilpres masih mengatur syarat 40 tahun.
Namun demikian, meski akhirnya PKPU 19 direvisi, peluang mempersoalkan Gibran ketika berkasnya dinyatakan MS oleh KPU masih bisa terjadi.
Bawaslu juga memiliki kewenangan menangani permohonan dugaan pelanggaran administrasi.
Permohonan ini bisa ditangani Bawaslu apabila KPU di duga melakukan pelanggaran tata cara, mekanisme atau prosedur.
“Menyatakan berkas gibran dengan MS ketika masih menggunakan PKPU 19 bisa saja dipersoalkan karena diduga melanggar secara administrasi,” ujar Liando.
Pasca putusan MK, lanjut Liando, PKPU wajib direvisi sebelum diterapkan, sebab yang diuji di MK itu adalah UU Pemilu yaitu pasal tentang syarat calon.
“Jika pasal tentang syarat calon oleh putusan MK berubah, maka secara otomatis PKPU yang merupakan turunan atau penjabaran teknis dari pasal UU yang diubah harus berubah juga,” paparnya.
“Karena yang berubah itu dari pasal UU maka revisinya harus melalui DPR dan pemerintah termasuk aturan turunan seperti PKPU,” terang Liando.
Lain halnya jika yang diuji itu adalah hanya PKPU. Proses pengujian PKPU hanya di MA bukan di MK.
Putusan MA tidak perlu melalui pembahasan di DPR dan pemerintah, namun cukup melalui penyesuaian di PKPU oleh KPU.
Ini sama persis ketika PKPU pencalonan DPR dan DPRD pemilu 2019 yang oleh PKPU diatur syarat calon DPR dan DPRD tidak pernah narapidana korupsi.
PKPU itu diuji di MA dan dibatalkan. PKPU langsung berlaku dengan mengijinkan narapidana korupsi bisa jadi caleg. Karena yang diuji hanya regulasi PKPU di MA maka bisa langsung diterapkan.
“Jika yang diuji itu adalah UU di MK, maka putusan MK tidak otomatis berlaku di PKPU. harus melalui revisi UU terlebih dahulu baru kemudian di berlakukan di PKPU,” tandasnya. (don)