NPM, Manado – Badan Pertanahan (Atr/BPN) Manado tetap fokus menjalankan kinerja sebagaimana yang diarahkan Nasional maupun target kerja yang telah dirancang oleh BPN Manado sendiri.
Hal tersebut dikatakan langsung Kepala BPN Manado Alexander Mowiling sembari mengakui masifnya kasus mafia Tanah di Sulawesi-Utara.
“Untuk saat ini dari pihak BPN Manado bekerjasama dengan lintas stakeholder telah menetapkan satu objek Tanah yang akan di seriusi hingga tahap pengendilan yaitu objek Tanah Eks Pasar Tuminting,“ ujar Kepala BPN Manado Alexander Mowiling pada Rabu (16/11/2023) sore.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait objek Tanah dari Christina Natali Lonas, dirinya menyampaikan bahwa berkas sudah dikembalikan oleh pejabat sebelumnya dikarenakan objek tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 1980-an.
“Persoalan tersebut muncul karena Christina Lonas Tanah warisan orangtua tidak pernah dijual justru dikuasai orang lain. Diduga bahwa ada upaya penyerobotan yang dilakukan oleh oknum BPN,“ tukasnya
Diketahui Pemohon Christina Lonas berusaha untuk mengajukan lagi, tapi tidak bisa diterima di BPN Manado karena tanah tersebut sudah bersertifikat.
“Jika keluarga merasa dirugikan silahkan menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan ke pihak pengadilan,“ tutupnya. (ras/*)