NPM, Bitung – Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap pelaku yang sempat buron selama 1 hari pada Senin (27/11/2023) malam.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Direskrimum Kombes Pol Gani Siahaan di halaman Polres Bitung.
“Ada ketambahan jumlah tersangka yang berhasil diamankan pasca Peristiwa yang terjadi Sabtu pekan lalu. Sebelumnya 7 tersangka yang diamankan, saat ini ada ketambahan lagi 2 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian.
Para pelaku diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap korban Anto di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
“Keduanya, berinisial OK dan IG. Mereka diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pengrusakan. Dari penambahan 2 tersangka, totalnya sudah 9 tersangka yang diamankan,” Jelasnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan kedua pelaku di amankan di dua tempat berbeda.
“Penangkapan pertama di Tomohon dan kedua, di Minahasa Utara (Minut),” ucap Dirkrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan.
Perwira berpangkat tiga melati itu akan menjerat para pelaku dengan pasal 170 subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan pengrusakan.
Kedua pelaku melakukan penganiayaan dan merusak kendaraan di tempat kejadian pertama.
“Kami akan terus memburu pelaku lainnya. Saya menghimbau kepada para pelaku lainnya untuk menyerahkan diri lebih awal, agar kondisi kota bitung aman dan kondusif,“ tutup Kombes Gani Siahaan. (ras)