Operasi Knalpot Brong Sasar Personel Polres Tomohon

TAK TEBANG PILIH : Sie Propam Polres Tomohon melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor milik personel Polres Tomohon, di Mapolres, Senin (15/1/2024).

NPM, Tomohon – Penindakan knalpot brong menjadi salah satu atensi kepolisian RI.

Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Polres Tomohon.

Bahkan tidak hanya menyasar masyarakat umum, namun internal Polres Tomohon.

Personel Propam Polres Tomohon melakukan operasi penegakan ketertiban dan disiplin dengan sasaran kendaraan bermotor milik personel Polres Tomohon, di Mapolres Tomohon, Senin (15/1/2023).

Operasi dipimpin Kasi Propam Iptu Djemmy Worang dan Kanit Provost Sie Propam Ipda James Windah.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, SIK, MM mengatakan, sebelum melakukan penindakan terhadap masyarakat umum, terlebih dahulu melakukan penindakan terhadap personel Polres Tomohon.

“Sebagai Personel Polri khususnya Polres Tomohon harus menjadi contoh dalam berlalu lintas,” ujar Tutu.

Lanjutnya, apabila didapati personel yang menggunakan knalpot brong akan diberi tindakan atau hukuman. “Tindakannya berupa tilang kendaraan, knalpot disita dan diproses sesuai aturan yang berlaku di lingkungan institusi Polri,” tegas Putra Minsel ini.

Kapolres menambahkan, dalam operasi tersebut tidak ditemukan kendaraan bermotor milik personel yang menggunakan knalpot brong/racing.

“Kepada masyarakat pun diminta tidak menggunakan knalpot brong. Karena hal ini melanggar UU yang ada, khususnya pada Pasal 285 ayat 1 UULAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 bulan kurungan dan denda Rp250.000,” pungkas Tutu. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *