NPM, Tomohon – Nasib berbeda dialami oleh 3 calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Tomohon periode 2019 – 2024 dengan Julianita Sheidy Cynthia Wongkar.
Ya, Wongkar yang duduk sebagai legislator Tomohon melalui mekanisme PAW tidak memerlukan waktu yang lama untuk resmi berstatus wakil rakyat Kota Tomohon.
Legislator dari PDIP itu dilantik pada 18 Januari 2021, menggantikan Caroll Senduk yang mundur karena maju dalam Pilwako Tomohon 2020.
Caroll yang saat itu diusung sebagai calon Wali Kota Tomohon, mundur medio September 2020.
Sebaliknya 3 calon PAW yang terdiri dari 2 calon dari Partai Gerindra dan 1 calon Partai Golkar harus menunggu proses yang cukup lama dan berliku.
Saat ini, berkas mereka masih di Pemerintah Provinsi Sulut, setelah tertahan di Pemkot Tomohon semenjak bulan Desember.
“Berkas sudah ada di Pemerintah Provinsi Sulut,” singkat Kabag Pemerintahan Sekda Kota Tomohon, Jureyke Pitoy SH, kepada wartawan, Jumat (19/1/24).
Padahal SK pemberhentian dari Gubernur Sulut kepada 3 anggota DPRD Tomohon terbit pada bulan Oktober 2023.
Diberbagai kesempatan, Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE menegaskan, pihaknya telah mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kalau dari pihak DPRD sudah menjalankan tugas dan fungsi, tidak ada yang diperlambat atau persulit. Proses yang sama diberlakukan saat PAW saudari Cynthia Wongkar,” beber Sundah.
Dia menjelaskan, pada bulan Juli 2023, pihaknya mengirim surat ke Gubernur Sulut untuk pemberhentian 3 Anggota DPRD Tomohon.
Hal ini menindaklanjuti surat dari DPP Gerindra dan DPP Golkar.
“Selanjutnya pada 11 September 2023 mengirim surat ke Pemkot Tomohon soal pengusulan nama calon PAW Anggota DPRD Tomohon,” pungkas Sundah.
Diketahui, 3 anggota DPRD Tomohon periode 2019 – 2024, masing-masing Mono Turang, Santi Runtu dan James Kojongian telah diberhentikan. Ketiganya maju dari partai berbeda di Pemilu 14 Februari mendatang. (mhk)