NPM, Tomohon – Unit I Jatanras Polres Tomohon dibawah pimpinan Ipda Hanny Montalalu mengamankan laki-laki inisial CL alias Tinun, warga Kelurahan Kakaskasen Dua, Tomohon Utara, Minggu (21/1/2024).
Pemuda yang berstatus mahasiswa ini, diduga melakukan penikaman terhadap Carel Mengko, warga Kelurahan Kakaskasen Satu, Tomohon Utara.
Peristiwa naas itu terjadi pada 26 Desember 2023 di Kelurahan Kakaskasen Dua, Tomohon Utara.
Usai melakukan aksinya, Tinun melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian untuk mengindari pihak kepolisian.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, SIK MlM mengatakan, terduga pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon dan akan di proses sesuai aturan hukum yang ada.
“Berharap kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas yang ada, apalagi saat ini kita berada pada tahapan Pemilu 2024,” imbau Tutu.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, didampingi Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, SH MH menjelaskan, peristiwa berawal dari perkelahian antara pelaku dengan teman korban bernama Gibril.
“Perkelahian keduanya dilerai korban dan rekan-rekannya. Kemudian pelaku Tinun pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam berupa pisau badik,” jelas Suluh.
Lanjut Kasi Humas, pelaku kembali ke tempat korban dan rekan-rekannya berkumpul.
“Pelaku langsung mendekati Gibril, tetapi dilihat korban yang langsung menghalangi pelaku. Tiba-tiba pelaku menikam korban namun ditangkis hingga mengalami luka,” beber Suluh.
Tak sampai disitu, lanjut Suluh, pelaku yang ingin menikam Gibril didorong oleh korban, yang dibalas dengan tikaman di perut korban sebanyak satu kali.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
“Selain pelaku, telah diamankan satu buah sajam jenis pisau penusuk. Atas perbuataannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” pungkas Suluh. (mhk)