NPM, Tomohon – Tim Buser Satuan Reskrim Polres Tomohon mengamankan laki laki inisial BCW alias Berry (20), warga Kelurahan Tataaran Dua, Minahasa dan MK alias Ando (17), warga Kecamatan Tondano Selatan, Minahasa, Senin (29/1/2024) sekira pukul 09.00 Wita.
Keduanya diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Rizki Wiliam (26) warga Kota Bitung.
Kejadian pada Senin subuh di Kelurahan Walian, Tomohon Selatan itu mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian paha kaki sebelah kanan.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM mengatakan, para terduga pelaku nekat menikam menggunakan pisau penusuk.
Alasannya, marah kepada korban yang tidak membayar sejumlah uang sesuai perjanjian pada aplikasi MiChat antara korban dengan seorang perempuan.
“Perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami luka tusuk hingga harus mendapat perawatan di salah satu rumah sakit (RS) di Tomohon,” beber Tutu.
Kapolres menambahkan, para pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP sub pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Untuk pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Tim Buser dibawah pimpinan Aipda Bima Pusung ke Mapolres Tomohon,” pungkas Tutu. (mhk)