NPM, MANADO-KPU Sulut melaksanakan rapat koordinasi di aula kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Rabu 31 Januari 2024.
Rakor yang menghadirkan Rutan/Lapas membahas soal pemilih pada TPS lokasi khusus tahap II dan DPTb kategori 4 alasan pindah memilih.
Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu menyampaikan data pemilih yang pindah masuk dan pindah keluar yang telah direkap tujuh kabupaten/kota terdapat lokasi khusus.
“KPU kab/kota lebih giat berkoordinasi dengan pihak penanggungjawab di lokasi khusus untuk melakukan pencermatan terhadap pemilih pada TPS lokasi khusus agar dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Lanjutnya, pemilih pindah keluar dan pemilih pindah masuk di lokasi khusus diperiksa dan dipastikan data pemilih tersebut terdaftar dalam DPT pada laman cekdptonline.kpu.go.id.
Selain itu juga memeriksa alamat pemilih terdaftar dalam DPT berdasarkan KTP-el/KK dengan alamat lokasi TPS pemilih menggunakan hak pilihnya untuk mendapatkan jumlah jenis suara yang akan diberikan hari pemungutan suara.
Ointu menambahkan, DPTb kategori 4 alasan pindah memilih maksimal hingga H-7 yang bertugas di tempat lain.
“Hal itu dibuktikan dengan surat tugas, sakit/di rumah sakit artinya menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, bencana alam yaitu tertimpa bencana alam, narapidana atau menjadi tahanan Rutan atau Lapas,” jelasnya. (rud)