Manado  

Pansus Ranperda Kebudayaan Lanjutkan Pembahasan, Tuuk Pastikan Ada Sanksi Hukum

BAHAS: Pansus penyelenggaraan kebudayaan kembali melanjutkan pembahasan ranperda kebudayaan.
BAHAS: Pansus penyelenggaraan kebudayaan kembali melanjutkan pembahasan ranperda kebudayaan.

DIKAJI: Pembahasan Pansus Ranperda bersama stake holder terkait.

NPM, MANADO-Pansus Pelaksanaan penyelenggaraan kebudayaan daerah kembali melakukan pembahasan, Selasa (27/2) di ruang serba guna DPRD Sulut.

Rapat Pansus yang pimpin James Tuuk itu dihadiri tim ahli serta SKPD terkait.

Pada kesempatan itu, pansus membahas hasil studi komparasi ke daerah DKI Jakarta. Tujuannya untuk menggali informasi terkait ranperda kebudayaan yang ada di Jakarta.

Dari kunjungan itu didapatkan informasi kalau DKI Jakarta hanya memiliki satu budaya yaitu budaya Betawi.

Hal ini berbanding terbalik dengan Sulut yang memiliki banyak kerajaan dan budaya.

Ketua Pansus Jems Tuuk yang ditemui usai rapat menjelaskan, di Sulut ini agak unik karena memiliki 10 kerajaan. “Bagaimana perda ini bisa mengakomodir kepentingan kebudayaan dari 10 kerajaan,” ujarnya.

Lanjutnya, saat Pansus melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, diperoleh informasi hanya ada kebudayaan Betawi. Dalam merumuskan persa, tiap-tiap pemda memiliki Pokok Pikiran kebudayaan daerah (PPKD). Dengan dasar itu kemudian dirangkum untuk merumuskan perda.

Tuuk optimis, pembahasan perda ini akan selesai pada bulan April nanti.

Tuuk berharap, renperda ini akan merangkum semua budaya yang ada di Sulut. Bukan hanya budaya di atas kertas namun juga pemerintah harus mengakomodir semua budaya sehingga tidak ada yang tetinggal.

Personil Pansus Fabian KalohTuuk menekankan, pemerintah daerah wajib melaksanakan amanat perda ini, dengan tujuan untuk melestarikan penyelenggaraan kebudayaan daerah. Nantinya kebudayaan ini akan diramu sedemikian rupa untuk memajukan pariwisata di Sulut.

Tuuk juga memastikan perda ini akan memiliki sanksi tegas. “Jika tidak diindahkan ada sanksi pidana mulai enam bulan hingga denda 50 juta. Pelaku budaya termasuk LSM juga bisa melakukan tuntutan hukum terhadap pemerintah jika tidak melaksanaan perda ini,” jelasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *