NPM, Manado – Badan adhoc yang dibentuk KPU Kota Manado saat pemilu lalu dipastikan akan dibentuk lagi untuk pilkada.
Padahal jika dilihat, tugas badan adhoc masih bisa dilanjutkan tanpa dibentuk lagi.
Pertimbangannya, tahapan pemilu berbarengan dengan tahapan pilkada serta bisa menghemat anggaran.
Soal ini, komisioner KPU Kota Manado Ramly Pateda menjelaskan, sesuai aturan badan adhoc tetap harus dibentuk.
“Aturannya memang untuk badan adhoc harus dibentuk lagi,” kata Ramly, Kamis (29/2/2024) usai sosialisasi tahapan pilkada, di Manado.
Namun untuk kepastiannya, lanjut Ramly, KPU tetap menunggu juknis terkait tahapan pembentukan badan adhoc.
Sebab meski sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tetap akan ada juknis yang keluar terkait tahapan ini.
“Apakah nantinya akan dievaluasi atau dibentuk baru nanti kita tunggu juknis dari KPU RI,” jelasnya.
Untuk diketahui, badan adhoc pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Masa kerja PPK dimulai sejak 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Masa kerja PPS dimulai sejak 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Masa kerja KPPS dimulai sejak 25 Januari 2023 sampai 23 Februari 2024. Masa kerja Pantarlih dimulai sejak 12 Februari 2023 sampai 11 April 2023.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024. (rud)