NPM, Bitung – Wakil Wali kota Bitung Hengky Honandar SE membuka kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPDRI) Modul Penatausahaan, Kamis (29/02/2024).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang SH Sarundajang Pemkot Bitung, Wakil Walikota menyampaikan SIPD-RI merupakan aplikasi umum yang wajib dilaksanakan oleh semua pemerintah daerah di Indonesia.
“Kota Bitung telah menggunakan aplikasi tersebut sejak tahun 2021, namun dalam perkembangannya telah berubah secara signifikan dari yang lama ke aplikasi yang baru,” ujar Honandar.
Wakil Wali Kota juga mengatakan, selaku bagian dari pemerintah daerah wajib melaksanakannya.
Aplikasi SIPD-RI tahun 2024 ini telah mengalami perubahan dan dengan metode-metode pengimputan yang baru.
Aplikasi ini telah berbasis nomor induk pegawai, sehingga diharapkan tidak ada lagi penguasa akun yang artinya satu orang memegang beberapa akun dalam satu perangkat daerah atau unit kerja.
Dengan demikian, Masing-masing bertanggungjawab atas akunnya sendiri.
“Mari bapak ibu dapat mengikuti kegiatan ini dan apabila ada yang belum dimengerti segera ditanyakan kepada narasumbernya,” imbuh Honandar.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Para Narasumber Pusdatin Kementerian Dalam Negeri, Fitria Elliyana SKom, Nur Rahmat Fajeri STr IP dan Ryan Hendro Cahyo.
Hadir pula para Staf Ahli dan Asisten, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bitung, Franky Sondakh SE serta para Kepala Perangkat Daerah. (*/don)