NPM, Manado – Pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara yang digelar KPU Kota Manado, Jumat (1/3/2024), diwarnai interupsi.
Salah satunya interupsi yang dilakukan pimpinan Bawaslu Kota Manado Abdul Gafur Subaer.
Interupsi dilakukan Abdul Gafur Subaer saat PPK Kecamatan Bunaken memaparkan hasil rekapitulasi.
Dalam rekap itu, Bawaslu Kota Manado menemukan adanya ketidakcocokan angka di daftar pemilih khusus (DPK) di Kecamatan Bunaken.
Akibat interupsi itu, KPU memutuskan untuk mengskorsing pleno untuk mencocokan hasil DPK.
Pimpinan Bawaslu Kota Manado Abdul Gafur Subaer mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi hal itu ke PPK.
Hasilnya, ada beberapa pemilih dengan KTP setempat hanya mau memilih presiden dan tidak mau memilih DPRD dan DPD.
“Ini kasus baru. Faktanya ini maunya pemilih. Pemilihnya tak mau mengambil surat suara lain selain presiden dan empat surat suara lain dikembalikan ke KPPS. Itulah yang jadi selisih,” jelasnya yang ditemui saat skorsing.
Seharusnya lanjut Gafur, KPPS tetap menyerahkan lima surat suara itu ke pemilih.
Sehingga surat suara itu tetap akan masuk dalam kotak suara dan dihitung.
Jadi, walaupun pemilih tidak memilih DPRD dan DPD, tak akan ada selisih karena surat suaranya sudah masuk dalam kotak.
Disinggung apakah kasus ini memengaruhi perolehan suara paslon atau caleg, Gafur mengatakan, secara substansi tak akan berpengaruh. Sebab hanya selisih rekap DPK.
Gafur berharap kedepan, kasus ini tak terjadi lagi.
“Ke depan saya berharap ada regulasi baru terkait kasus ini. Atau pihak penyelenggara membekali KPPS dengan kasus yang sama sehingga tak akan terulang lagi di Pemilu 2029,” tukasnya. (rud)